Syarat dan Ketentuan Layanan Konsultasi
Syarat dan Ketentuan Layanan Konsultasi
Selamat datang di BSU Konsultan. Syarat dan Ketentuan ini mengatur aturan dan regulasi untuk penggunaan layanan konsultasi kami. Dengan menggunakan layanan kami, Anda setuju untuk mematuhi dan terikat oleh syarat dan ketentuan berikut.
Definisi
- Klien: Individu atau entitas yang menggunakan layanan Firma Konsultan.
- BSU Konsultan: PT Bintang Solusi Utama, penyedia layanan konsultasi.
- Layanan: Layanan konsultasi yang disediakan oleh BSU Konsultan kepada Klien.
- Perjanjian: Kontrak antara Klien dan BSU Konsultan, termasuk Syarat dan Ketentuan ini serta dokumen lain yang dimasukkan sebagai referensi.
Layanan
BSU Konsultan setuju untuk menyediakan Layanan kepada Klien seperti yang dijelaskan dalam Perjanjian. Ruang lingkup Layanan akan ditentukan dalam proposal atau pernyataan kerja yang spesifik yang diberikan kepada Klien.Biaya dan Pembayaran
- Biaya: Klien setuju untuk membayar BSU Konsultan biaya seperti yang ditentukan dalam Perjanjian. Semua biaya tidak termasuk pajak, yang akan ditambahkan ke faktur jika berlaku.
- Syarat Pembayaran: Syarat pembayaran akan dijelaskan dalam Perjanjian. Pembayaran jatuh tempo dalam [jumlah] hari sejak tanggal faktur kecuali ditentukan lain.
- Pembayaran Terlambat: Pembayaran terlambat mungkin dikenakan bunga dengan tingkat [suku bunga]% per bulan pada saldo yang belum dibayar.
Kerahasiaan
- Informasi Rahasia: Kedua pihak setuju untuk menjaga semua informasi rahasia yang diungkapkan selama masa Perjanjian ini tetap rahasia dan tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan tertulis dari pihak lain.
- Pengecualian: Informasi rahasia tidak termasuk informasi yang sudah atau menjadi diketahui publik melalui tidak adanya pelanggaran terhadap Perjanjian ini, diterima dari pihak ketiga tanpa melanggar kewajiban kerahasiaan, atau dikembangkan secara independen tanpa menggunakan informasi rahasia.
Hak Kekayaan Intelektual
- Kepemilikan: Semua hak kekayaan intelektual yang muncul dari atau terkait dengan Layanan tetap menjadi milik BSU Konsultan kecuali disepakati lain secara tertulis.
- Lisensi: BSU Konsultan memberikan lisensi non-eksklusif, tidak dapat dipindahkan kepada Klien untuk menggunakan hasil kerja yang disediakan sebagai bagian dari Layanan untuk keperluan bisnis internal mereka saja.
Jaminan dan Penafian
- Jaminan: BSU Konsultan menjamin bahwa akan melaksanakan Layanan dengan keterampilan dan kehati-hatian yang wajar.
- Penafian: Kecuali seperti yang secara tegas disediakan dalam Perjanjian ini, BSU Konsultan tidak membuat jaminan, tersurat maupun tersirat, mengenai Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan tersirat tentang kelayakan jual atau kesesuaian untuk tujuan tertentu.
Batasan Tanggung Jawab
- Batasan Tanggung Jawab: Total tanggung jawab BSU Konsultan berdasarkan Perjanjian ini, baik dalam kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian), atau lainnya, tidak akan melebihi total biaya yang dibayar oleh Klien berdasarkan Perjanjian ini.
- Pengecualian Kerugian Konsekuensial: BSU Konsultan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, khusus, atau konsekuensial apapun, termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya keuntungan, pendapatan, atau data, yang timbul dari atau terkait dengan Layanan.
Pengakhiran
- Pengakhiran untuk Kenyamanan: Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan alasan kenyamanan dengan pemberitahuan tertulis [jumlah] hari kepada pihak lain. Pengakhiran untuk
- Penyebab: Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini segera setelah pemberitahuan tertulis jika pihak lain melanggar ketentuan materiil dari Perjanjian ini dan gagal memperbaiki pelanggaran tersebut dalam [jumlah] hari setelah menerima pemberitahuan tertulis tentang pelanggaran tersebut.
Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Yurisdiksi], tanpa memperhatikan prinsip-prinsip konflik hukum.
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi itikad baik antara para pihak. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, akan diserahkan ke mediasi atau arbitrase yang mengikat sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Lain-lain
- Keseluruhan Perjanjian: Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian dan pemahaman sebelumnya, baik tertulis maupun lisan, terkait dengan subjeknya.
- Amandemen: Perjanjian ini hanya dapat diubah atau dimodifikasi secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua pihak.
- Keterpisahan: Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan yang tersisa akan tetap berlaku sepenuhnya.
- Pengabaian: Tidak ada kegagalan atau penundaan oleh salah satu pihak dalam melaksanakan hak apapun berdasarkan Perjanjian ini yang akan dianggap sebagai pengabaian dari hak tersebut.
Dengan menggunakan layanan BSU Konsultan, Klien mengakui bahwa mereka telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini.
BSU Konsultan
Alamat: Indonesia Stock Exchange Tower 2, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 52-53, RT.6/RW.14, Kb. Baru, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12830
NO Kontak :
0812-1000-3431
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi Anda yang Membutuhkan Jasa Konsultan Kami Bisa Menghubungi Di No 0852-1722-3280 atau Email Ke perusahaanjasakonsultaniso@gmail.com