|
Tuesday, 09 December 2008 |
Sesuai dengan Keppres nomor 80 tahun 2003 pasal 27 tentang Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat, bahwa peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna barang/jasa apabila ditemukan: 1. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; 2. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat; 3. penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang lainnya; 4. adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa; 5. adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/pejabat pengadaan dan/atau dengan pejabat yang berwenang lainnya.
Dari dasar hukum tersebut di atas, dapat dipahami bahwa dengan dasar 5 (lima) point itulah penyedia jasa dapat menyampaikan sanggahannya kepada pangguna anggaran atau kuasanya (KPA/Pejabat Pembuat Komitmen/PPK). Apabila materi sanggahan dari penyedia jasa di luar dari 5 (lima) point tersebut di atas maka sanggahan akan dinyatakan tidak diterima oleh PPK.
|
|
Last Updated ( Thursday, 30 April 2009 )
|
|
Read more...
|