Home
Konsultan Konstruksi
Non-Konstruksi
Klinik Jasa Konsultansi
CEK SBU
Pengumuman Lelang (jasakonsultan.net)

List Your Company here!
Promosikan Konsultan Anda disini, untuk anggota baru silahkan register.





Lost Password?
No account yet? Register

Diskusi tentang pengadaan, silahkan posting di Klinik Jasa Konsultansi
Web Mail

  
Home | Pengumuman Lelang | e-proc | Download | Links | Contact Us


Tata Cara dan Administrasi Pengadaan dengan Penunjukan Langsung (PL)
Thursday, 20 November 2008

PENUNJUKAN LANGSUNG (dari: http://heldiyudiyatna.net)


I. PENJELASAN DAN DASAR HUKUM
Penjelasan tata cara penunjukan langsung (untuk pengadaan barang/jasa pemborongan) dapat dilihat pada beberapa dasar hukum berikut ini:
1. Keppres 80/2003
Paragraf Keempat Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya (Pasal 20)
1. Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
a. undangan kepada peserta terpilih;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
d. pemasukan penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. negosiasi baik teknis maupun biaya;
g. penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;
h. penandatanganan kontrak.
Last Updated ( Thursday, 20 November 2008 )
Read more...
 
Penyusunan Spesifikasi Barang dalam Pengadaan Barang
Wednesday, 19 November 2008

Beberapa minggu ini admin jasakonsultan dotnet banyak membaca pengumuman GAGAL LELANG pada koran Pikiran Rakyat terutama pada pengadaan/pelelangan Barang. Setalah melakukan sedikit penelitian dan penelusuran ke beberapa tempat yang terjadi gagal lelang tersebut, ternyata kabanyakan masalahnya adalah dalam pengadaan barang tersebut tidak ada satu pun penyedia barang atau peserta lelang yang memberikan penawaran yang sesuai dengan spesifikasi barang yang ada dalam dokumen pengadaan. Tidak adanya penyedia barang yang dapat memberikan penawaran yang sesuai dengan spesifikasi yang diminta sangat terkait dengan kejelian dari panitia dalam menyusunnya dan kejelian penyedia barang dalam mensikapi spesifikasi tersebut pada saat Aanwijzing.  Terlepas dari adanya penggiringan terhadap suatu merk atau brand dari barang tertentu sehingga bermuara pada satu perusahaan tertentu (penulis tidak akan membahas tentang hal tersebut). Namun secara normatif dalam suatu pengadaan barang sebaiknya panitia dan peserta pengadaan harus jeli dan kritis serta mengerti tentang barang yang akan diadakan dimana hal inii sangat terkait dengan spesifikasi barang yang akan diadakan.

Panitia dalam hal ini sebagai penyusun dokumen pengadaan yang didalamnya terdapat spesifikasi (teknis) dari barang yang akan diadakan, dalam menyusun spesifikasi barang harus benar-benar mengerti tentang barang yang akan diadakan, apabila tidak ada satu panitia pun yang benar-benar menguasai tentang barang yang akan diadakan, maka sebaiknya ditunjuk staf teknis yang menguasai tentang hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat membuat SK untuk penunjukan Staf teknis tersebut. Sehingga panitia dapat memperoleh masukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh panitia dan penyedia jasa dalam menyusun dan mencermati  spesifikasi (teknis) barang  antara lain:

Last Updated ( Thursday, 20 November 2008 )
Read more...
 
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2005 (KBLI 2005)
Tuesday, 16 September 2008

Bagi para panitia pengadaan barang/jasa (terutama) untuk yang akan melakukan pengadaan barang, berikut adalah klasifikasi yang dapat dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan untuk mengklasifikasikan peserta pengadaan/lelang yang boleh ikut dalam pengadaan. Klasifikasi ini tercantum dengan jelas dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Salah satu dasar dari klasifikasi ini adalah KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 34/PJ/2003 yang membagi 18 Kategori golongan usaha, informasi lengkap tentang hal ini dapat di download pada link diakhir artikel ini. KBLI tahun 2005 dapat dijadikan dasar dalam persyaratan klasifikasi peserta pengadaan barang karena dalam keppres 80/2003 (lampiran I BAB II. A. 1.b.) telah diatur bahwa salah satu persyaratan kualifikasi peserta penyedia barang/jasa adalah "Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya", yang mana di dalam SIUP terdapat kode KBLI yang dimiliki perusahaan, serta persyaratan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak Perusahaan (yang menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SIUP).

 

Last Updated ( Wednesday, 19 November 2008 )
Read more...
 

Advertisement

  

Sekilas Info
Prakualifikasi pada dasarnya bukan merupakan ajang kompetisi (berbeda dgn pasca kualifikasi), sehingga apabila ada kekurangan dalam data kualifikasinya, sebelum diputuskan gugur atau tidak, panitia wajib melakukan klarfikasi atau meminta data yang dianggap kurang.(Permen PU no.43/2007)
 
Popular
Polls
Menurut anda, bagaimana penggunaan e-procurement untuk pengadaan barang/jasa?
 
Who's Online

Powered by Joomla! and designed by why2008