Tata Cara dan "SENI" membuat surat sanggahan
Tuesday, 09 December 2008
Sesuai dengan Keppres nomor 80 tahun 2003 pasal 27 tentang Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat, bahwa peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna barang/jasa apabila ditemukan:
1.    penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
2.    rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat;
3.    penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang lainnya;
4.    adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa;
5.    adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/pejabat  pengadaan dan/atau dengan pejabat yang berwenang lainnya.

Dari dasar hukum tersebut di atas, dapat dipahami bahwa dengan dasar 5 (lima) point itulah penyedia jasa dapat menyampaikan sanggahannya kepada pangguna anggaran atau kuasanya (KPA/Pejabat Pembuat Komitmen/PPK). Apabila materi sanggahan dari penyedia jasa di luar dari 5 (lima) point tersebut di atas maka sanggahan akan dinyatakan tidak diterima oleh PPK.
Last Updated ( Thursday, 30 April 2009 )
Read more...
 

Featured Sites

 
HellBlog - Top Hot Sites List Bogor Topsites My Topsites List My Topsites List Consultant Topsites List
RocketTheme Joomla Templates